Peyaluran Subsidi Restrukturisasi TPT Harus Hati-hati (http://www.bisnis.com, 26 April 2007) RI berpotensi diadukan ke WTO
Cetak
JAKARTA: Negara-negara tujuan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) berpotensi mengadukan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) apabila pemberian subsidi dalam program restrukturisasi mesin oleh pemerintah dinilai mendistorsi pasar domestik mereka.
Jika dalam proses investigasi, Pemerintah Indonesia terbukti memberikan subsidi kepada industri TPT dalam program restrukturisasi permesinan, maka organisasi perdagangan dunia (WTO) bisa mengenakan sanksi berupa penetapan kuota (pembatasan) maupun embargo.
Pemikiran tentang kemungkinan pengenaan sanksi oleh WTO terhadap TPT asal Indonesia mulai muncul menyusul realisasi dana bantuan restrukturisasi yang diambil dari APBN dengan total nilai Rp255 miliar. Saat ini, skema pertama telah diluncurkan dengan pagu anggaran Rp175 miliar untuk perusahaan TPT skala besar.
Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengingatkan untuk mencegah adanya sanksi tersebut pemerintah perlu memperhitungkan mekanisme pemberian bantuan restrukturisasi secara matang sehingga produk TPT nasional tidak terkena counter value duties (sanksi bea masuk antisubsidi).
"Mekanismenya harus mulus sehingga saat produk TPT kita diekspor, tidak menimbulkan hambatan dagang terkait unsur subsidi. Dulu, ketika subsidi listrik diberikan cukup besar oleh pemerintah, ekspor TPT kita sempat dipermasalahkan [WTO]," papar Faisal, kemarin.
Produk-produk TPT China, dia mencontohkan, pernah terkena sanksi WTO akibat pemerintahannya terbukti menerapkan subsidi terhadap industri TPT-nya sehingga sulit menembus pasar Eropa dan Amerika Serikat.
Subsidi tak langsung
Di tempat terpisah, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan program subsidi restrukturisasi permesinan industri TPT merupakan bentuk subsidi tidak langsung yang ditujukan untuk meningkatkan teknologi.
"Artinya, program subsidi ini bukan ditujukan kepada produk akhir agar harga jualnya menjadi murah. Subsidi secara langsung itulah yang salah menurut aturan WTO," tutur Ernovian, kemarin.
Menurut dia, subsidi program restrukturisasi permesinan TPT yang dilakukan pemerintah ini, hanya untuk meningkatkan efisiensi dengan cara meningkatkan teknologi dan memperbarui mesin-mesin tua. "Skema subsidi ini sudah diterapkan di India, dan sampai sekarang berjalan terus dengan baik," kata dia.
Program subsidi permesinan ini, ujar dia, semestinya didukung semua pihak karena diperuntukkan bagi semua industri tekstil nasional. Tidak ada pembedaan antara industri TPT milik pengusaha nasional maupun asing. "Jadi tidak ada unsur diskriminasi antara PMDN ataupun PMA. Jadi program ini tidak melanggar aturan internasional," paparnya.
Meski demikian, Ernovian meminta pemerintah memperketat pengawasan seleksi bagi industri TPT yang mendapat bantuan program ini. "Memang ada kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa dana subsidi ini justru bisa dipakai sektor lain.
"Karena itu, industri tekstil yang mendapat bantuan ini harus membeli mesin terlebih dahulu, baru diberikan subsidi. Artinya, kita bisa mengawasi mesin yang dibeli," katanya.
Faisal menambahkan untuk menekan terjadinya praktik kolusi antara pemerintah, produsen, dan lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran subsidi ini, Depperin harus bekerja sesuai tata prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut dia, harus ada suatu mekanisme yang memungkinkan untuk seminimal mungkin campur tangan birokrasi sehingga produsen TPT yang menerima bantuan tidak langsung berhubungan dengan pemerintah.
Bantuan itu, kata dia, dapat disalurkan melalui perbankan setelah memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh lembaga penilai. "Jadi kalau bilang rentan [terjadinya praktik KKN], di Indonesia ini memang rentan KKN semua, dari atas hingga ke bawah. Itu bukan pertanyaan lagi bagi saya." (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/manufaktur/1id2954.html |